PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN IUPHHK-HTR
(1) IUPHHK-HTR berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 35 (tiga puluh lima) tahun. (2) IUPHHK-HTR dalam hutan tanaman dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar berkelanjutannya izin.
