PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-11-memhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM SILVIKULTUR DALAM AREAL...
Pasal 7
BAB 2 — SISTEM SILVIKULTUR
(1) Dalam rangka pelaksanaan sistem silvikultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan atau Pasal 4 melalui Rencana Kerja Tahunan (RKT), diajukan berdasarkan RKUPHHK oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pembinaan Hutan (GANISPHPL-BINHUT). (2) Kompetensi dan sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pembinaan Hutan (GANISPHPL-BINHUT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008.
