PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 63
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/Menhut-II/2007 tentang Perbenihan Tanaman Hutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
