PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 57
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dilakukan untuk terwujudnya ketertiban dalam melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan sub-bidang perbenihan tanaman hutan. (2) Dalam menyelenggarakan supervisi, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi kepada Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota atas kinerja pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
