PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 45
BAB 5 — SERTIFIKASI
(1) Sertifikat sumber benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota, Dinas Provinsi, atau Balai. (2) Prosedur sertifikasi sumber benih adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 7 Peraturan ini. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang sertifikasi sumber benih diatur oleh Direktur Jenderal.
