PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 38
BAB 4 — PENGADAAN BENIH, PENGEDARAN BENIH DAN BIBIT
(1) Untuk terjaminnya pelaksanaan tata usaha benih dan bibit perlu diselenggarakan pengawasan peredaran benih dan bibit. (2) Pengawasan peredaran benih dan bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman Hutan.
