PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 34
BAB 4 — PENGADAAN BENIH, PENGEDARAN BENIH DAN BIBIT
Biaya kegiatan lapangan yang dilakukan dalam rangka penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar ditanggung oleh pemohon.
