Pasal 30
BAB 4 — PENGADAAN BENIH, PENGEDARAN BENIH DAN BIBIT
(1) Pengeluaran benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal. (2) Permohonan izin diajukan kepada Direktur Jenderal dengan mencantumkan tujuan, jenis, kuantitas, kualitas dan negara tujuan. (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. keterangan asal-usul (certificate of origin) benih atau bibit dari Direktur Jenderal; b. sertifikat mutu benih atau bibit (certificate of quality) dari Dinas atau Balai; dan c. sertifikat kesehatan benih atau bibit (certificate of phytosanitary) dari Instansi Karantina Tumbuhan.
(4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila dibutuhkan oleh pihak pemohon dari luar wilayah Republik INDONESIA.
