PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 22
BAB 4 — PENGADAAN BENIH, PENGEDARAN BENIH DAN BIBIT
(1) Pengadaan benih melalui pemasukan dari luar negeri ke dalam wilayah Republik INDONESIA dilakukan dengan syarat: a. kebutuhan benih di dalam negeri belum terpenuhi dari produksi dalam negeri atau belum dapat diproduksi di dalam negeri; b. untuk kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan; atau c. untuk pemberian souvenir kenegaraan. (2) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu benih yang ditetapkan dan tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan.
