PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 13
BAB 3 — PEMULIAAN TANAMAN HUTAN
Pemuliaan tanaman hutan dilaksanakan untuk mempertahankan kemurnian jenis yang sudah ada dan/atau memperoleh sifat-sifat unggul tanaman hutan guna peningkatan produksi dan kualitas hasil.
