PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA...
Pasal 24
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Pasal 17 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (3) dikenai teguran tertulis pertama. (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Pasal 17 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (3), pengusaha dikenai teguran tertulis kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Pasal 17 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (3), pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara.
