PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m95-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Pendaftaran usaha pariwisata bertujuan untuk: a. menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha; dan b. menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata.
