PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN...
Pasal 27
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diketahui atau didapatkan di luar wilayah Republik INDONESIA maka Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri harus mencabut: a. Affidavit ; b. paspor Republik INDONESIA; dan/atau c. petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan
yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
