PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN...
Pasal 15
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
(1) Anak berkewarganegaraan ganda yang telah menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA dan/atau telah dicabut Affidavit-nya dinyatakan sebagai warga negara INDONESIA. (2) Pernyataan sebagai warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap anak berkewarganegaraan ganda tersebut diberikan haknya sebagai warga negara INDONESIA.
