PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN...
Pasal 13
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
Tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA dan pencabutan Affidavit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf www.djpp.kemenkumham.go.id
d, Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf d dapat digunakan untuk mengajukan permohonan paspor Republik INDONESIA.
