Pasal 11
BAB 2 — PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN
Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA dilakukan pada tempat lain yang ditentukan oleh Menteri, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c wajib untuk: a. meneruskan penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA beserta persyaratannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi; c. memutakhirkan data sebagai warga negara INDONESIA dalam hal sistem informasi pada tempat lain yang ditentukan oleh Menteri telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi; dan d. memberikan tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan
dan pencabutan Affidavit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
