Pasal 5
BAB 3 — ETIKA PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, sebagai berikut: a. menjalin hubungan kerja yang baik dengan semua rekan kerja, baik bawahan maupun atasan, meliputi:
menghormati hak orang lain untuk dapat bekerja dalam suasana yang tenang, aman dan kondusif;
tidak memberikan penilaian secara subyektif dan tanpa kewenangan atas tindakan atau pekerjaan orang lain; www.djpp.kemenkumham.go.id
menjauhkan diri dari segala bentuk tindakan atau ucapan yang dapat menyinggung perasaan dan harga diri orang lain;
bertindak secara proporsional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya;
menunjukkan rasa hormat ketika berkomunikasi;
memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada atasan secara proporsional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya untuk kepentingan organisasi; dan
memiliki rasa setia kawan dan tenggang rasa. b. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, meliputi:
berani mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya;
pengambilan keputusan harus didasarkan pada rasa keadilan dan kepastian hukum;
mengkomunikasikan setiap tindakan dan keputusan kepada pimpinan secara berjenjang dengan jelas dan tepat;
mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan permasalahan;
tidak menyembunyikan kebenaran; dan
tidak melakukan penyalahgunaan terhadap dokumen. c. taat dan disiplin pada aturan organisasi, yang meliputi:
tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti berjudi, mengkonsumsi narkoba dan minuman beralkohol, dan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat menurunkan harkat dan martabat Pegawai Pemasyarakatan.
mengenakan pakaian dinas/seragam secara pantas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
menjaga penampilan diri secara pantas sebagai wujud penghormatan terhadap profesi;
selalu bekerja dalam waktu yang telah ditetapkan;
mematuhi perintah atasan dalam batas kepentingan organisasi dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan;
tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, kerabat, teman atau rekan;
tidak membuat keputusan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, kerabat, teman atau rekan; www.djpp.kemenkumham.go.id
berani memberikan informasi kepada atasan terkait dengan segala sesuatu yang dapat merugikan/ mengganggu kepentingan organisasi;
tidak melempar tanggung jawab atas tugas yang menjadi tanggung jawabnya; dan
tidak menyalahgunakan kewenangan, fasilitas dinas, atribut, dan/atau tanda pengenal lainnya.
