PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Petugas Pemasyarakatan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
