PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Pasal 15
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap: a. Pegawai Pemasyarakatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan b. Pejabat setingkat Eselon II di Wilayah. (2) Majelis Kode Etik Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Pemasyarakatan yang berada di wilayah.
