PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-16-kp-05-02 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN
Pasal 11
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik. (2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc. (3) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Majelis Kode Etik Pusat; dan b. Majelis Kode Etik Wilayah. (4) Majelis Kode Etik Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (5) Majelis Kode Etik Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
