PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH...
Pasal 6
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Rudenim Pusat terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Registrasi dan Perawatan; dan c. Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi.
