PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH...
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN ESELONISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Rudenim Pusat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas pendetensian, pengisolasian, dan pendeportasian; b. pelaksanaan tugas pemulangan dan pengusulan penangkalan; c. pelaksanaan fasilitasi penempatan orang asing ke negara ketiga; dan d. pelaksanaan pengelolaan tata usaha.
