PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH...
Pasal 21
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Rudenim, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di dalam lingkungan Rudenim masing-masing maupun instansi lain di luar Rudenim sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
