PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-11-ot-01-01 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH...
Pasal 17
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi terdiri atas: a. Seksi Penempatan; b. Seksi Keamanan; dan c. Seksi Pemulangan dan Deportasi.
