PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-10-ot-01-01 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 261
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang perdata, pidana, tata negara dan hukum internasional; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perdata, pidana, tata negara, dan hukum internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perdata, pidana, tata negara, dan hukum internasional; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 2. Ketentuan Pasal 262 huruf f dihapus, sehingga Pasal 262 berbunyi sebagai berikut :
