PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 tentang KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1) Syarat untuk diangkat menjadi anggota Tim Pemantau adalah: a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan c. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang perseroan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda bukti diri lain yang sah; dan b. daftar riwayat hidup yang disertai pasfoto berwarna terbaru.
