PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-09-ah-01-01 Tahun 2009 tentang KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN...
Pasal 11
BAB 6 — PENUTUP
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya peraturan Menteri ini, dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
