PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM...
Pasal 2
(1) Calon Perancang yang akan menduduki jabatan Perancang Pertama, Perancang Pertama yang akan menduduki jabatan Perancang Muda, Perancang Muda yang akan menduduki jabatan Perancang Madya, dan Perancang Madya yang akan menduduki jabatan Perancang Utama pada Kantor Wilayah dapat mengajukan penilaian angka kredit kepada Tim Penilai pada Kantor Wilayah. (2) Perancang Utama pada Kantor Wilayah yang akan mengajukan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dapat mengajukan penilaian angka kredit kepada Tim Penilai Pusat.
