PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sekretariat Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan secara fungsional oleh Lembaga Pemasyarakatan. (2) Sekretariat Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilaksanakan secara fungsional oleh Bidang Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Sekretariat Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dilaksanakan secara fungsional oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Hubungan Luar Negeri pada Sekretariat Jenderal.
