PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Pasal 15
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan tugas Sekretariat Majelis dibebankan kepada Anggaran Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
