PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA...
Pasal 9
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sekurang-kurangnya memuat : a. persyaratan pelamar; b. jumlah lowongan jabatan;
c. kualifikasi pendidikan; d. waktu dan tempat pelamaran; dan (2) Pengumuman dilakukan paling singkat 15 (lima belas) hari.
