PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON TARUNA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. netral;
b. objektif; c. akuntabel; d. bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan e. terbuka.
