Pasal 16
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG PANITIA
(1) Dalam penyelenggaraan pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM, Panitia bertugas : a. menyiapkan jadwal kegiatan; b. menyiapkan pedoman; c. melaksanakan pengumuman; d. melakukan koordinasi dengan pihak terkait; e. menerima dan menyeleksi berkas lamaran; f. memberikan nomor peserta seleksi; g. memeriksa dan menilai hasil seleksi; h. menyiapkan materi ujian tertulis; i. menyiapkan seluruh perlengkapan; j. melaksanakan tes kesehatan dan kesamaptaan;
k. melaksanakan psikotes; l. melaksanakan tes pengamatan fisik dan keterampilan; m. melaksanakan ujian tulis; dan n. membuat laporan secara tertulis kepada Menteri atas seluruh pelaksanaan tugas Panitia. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia bertanggung jawab kepada Menteri.
