Pasal 12
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pelaksanaan seleksi dalam pengadaan Calon Taruna AKIP dan AIM menggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut:
a. seleksi administratif; b. tes kesehatan dan kesamaptaan; c. psikotes; d. tes pengamatan fisik dan keterampilan; dan e. ujian tertulis (tes kompetensi dasar). (2) Materi tes disusun berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan, yang terdiri atas : a. tes potensi akademik atau tes pengetahuan umum; b. tes kemampuan teknis dan/atau keterampilan; dan c. tes lain sesuai kebutuhan. (3) Metode pelaksanaan tes terdiri atas : a. tertulis; b. praktek; dan/atau c. wawancara. (4) Pemeriksaan hasil tes dilakukan dengan sistem manual dan/atau sistem komputer. (5) Pilihan materi tes dan metode pelaksanaan tes disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Departemen.
