PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI...
Pasal 8
Dalam hal keputusan pemberian penghargaan berupa premi, keputusan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung.
