PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI...
Pasal 10
Ketentuan Peraturan Menteri ini secara mutatis mutandis berlaku dan dapat dijadikan dasar bagi pemerintah daerah dengan ketentuan sesuai dengan hierarki instansi masing-masing dan biaya untuk pemberian piagam atau premi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
