PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 8
BAB 4 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Apabila dipandang perlu, Unit Eselon I Departemen dan Kantor Wilayah Departemen dapat membentuk tim ad hoc untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada unit kerja masing-masing. (2) Pimpinan unit eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen melaporkan pelaksanaan pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal untuk diproses lebih lanjut.
