Pasal 6
BAB 4 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen wajib melaporkan setiap kerugian negara oleh Bendahara kepada Menteri dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja setelah terjadinya kerugian negara diketahui dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Kepala UPT Departemen wajib melaporkan setiap Kerugian Negara oleh Bendahara kepada Kepala Kantor Wilayahnya untuk disampaikan kepada Menteri dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bentuk dan isi laporan kepada Menteri dan pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri ini.
