PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 42
BAB 5 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN.
(1) Penagihan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain dilakukan atas dasar SKTJM dan/atau SKP2KS. (2) Surat Penagihan diterbitkan oleh Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/Kepala UPT Departemen yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani SKTJM atau diterbitkannya SKP2KS. (3) Dalam hal penyelesaian kerugian negara diselesaikan melalui pengadilan, Menteri melakukan upaya agar putusan pengadilan terhadap aset yang disita diserahkan kepada negara dan hasil penjualannya disetorkan ke Kas Negara.
