PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENGUNGKAPAN KERUGIAN NEGARA
Informasi tentang kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diketahui dari : a. pengawasan/pemberitahuan atasan langsung;
b. pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional; c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ; d. perhitungan ex officio; atau e. pengaduan/informasi masyarakat dan informasi lainnya.
