PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini mengatur Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara akibat tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai oleh Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Ketiga yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Departemen.
