PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 14
BAB 4 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), TPKN meminta agar Bendahara bersedia membuat dan mendatangani SKTJM paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
