Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN
(1) Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke rekening Kas Negara dilakukan dengan mengisi blanko Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) rangkap 5 (lima) dengan ketentuan:
a. lembar pertama untuk wajib setor/ bendahara penerima sebagai bukti setoran; b. lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; c. lembar ketiga untuk unit pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak /Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; d. lembar keempat untuk penerima setoran (Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro) ; dan e. lembar kelima untuk wajib pungut. (2) Contoh pengisian formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
