PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI...
Pasal 20
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Panda berwenang : a. membentuk panitia pelaksana di daerah; dan b. menentukan kelulusan kesamaptaan di daerah.
