PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI...
Pasal 12
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pelamar mendatangi langsung ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan membawa kelengkapan administrasi dan/atau persyaratan lain yang telah ditentukan. (2) Panitia memberikan kartu ujian kepada pelamar yang telah memenuhi persyaratan administrasi. (3) Kartu ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat nomor ujian, nama, alamat, kode wilayah, kode nama jabatan yang dipilih, kode kualifikasi pendidikan, waktu dan tempat pelaksanaan, pas foto serta tanda tangan dan stempel pejabat yang berwenang.
