PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI...
Pasal 10
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Isi pengumuman memuat persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu dan tempat pelamaran. (2) Pilihan media sebagai sarana pengumuman disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Departemen. (3) Pengumuman dilakukan paling singkat 15 (lima belas) hari kerja.
