PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-gr-02-01 Tahun 2009 tentang TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 20 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATIALATIA
Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 20 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATIALATIA
