Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN
Calon karyasiswa tugas belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil; b. mempunyai unsur-unsur DP3 minimal baik dengan unsur kesetiaan minimal amat baik pada penilaian kerja satu tahun terakhir; c. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan peraturan disiplin pegawai; d. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin berat; e. bidang studi yang akan ditempuh memiliki hubungan atau sesuai dengan bidang kerja calon karyasiswa dan atau sesuai kebutuhan organisasi; f. tidak dalam status pegawai tugas belajar atau ijin belajar pada lembaga pendidikan lain; g. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan; dan h. batas usia maksimal pada saat mengajukan permohonan tugas belajar adalah 5 (lima) tahun menjelang pensiun.
