PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2011 tentang DAFTAR YAYASAN
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA MEMPEROLEH DATA YAYASAN
Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban atas permohonan untuk memperoleh tentang data Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima.
