PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2011 tentang DAFTAR YAYASAN
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENCATATAN DAN PENYIMPANAN DAFTAR YAYASAN
(1) Setiap data tentang Yayasan dalam Daftar Yayasan diberikan nomor urut Daftar Yayasan dan setiap awal tahun dimulai dengan nomor urut 1 (satu). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Nomor urut Daftar Yayasan diberikan kepada Yayasan yang memperoleh status badan hukum atau perubahan anggaran dasarnya yang telah mendapat persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
